HUKUM TATA NEGARA

http://www.pejabatpublik.com/wp/wp-content/uploads/2015/06/DPR.jpg

HUKUM TATA NEGARA


A.Pengertian


Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang Hukum Tata Negara, sebagai berikut : Van Der Pot, Van Vollenhowen, L. J. Van Apeldoorn (Pengantar Ilmu Hukum), Prof. Kusumadi P., SH. (Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia), Logemann, Mac Iver dan Miriam Budiardjo, dari semua pendapat sarjana di atas dapat disimpulkan Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.

B.Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia


1. Lahirnya Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 melalui pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berarti bahwa sejak saat itu negara Indonesia telah ada dan bangsa Indonesia sudah bertekat untuk menentukan nasibnya sendiri, tidak bersandar dan menggantungkan nasibnya kepada bangsa lain manapun. Maka bersama itu pula tata hukum dan tata negara Indonesia berdiri. Kesimpulan, Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia mengandung arti :
  • Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Sebagai puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan bangsa indonesia yang dihayati sejak tanggal 20 Mei 1908;
  • Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.

2. Lahirnya Pemerintahan Indonesia
Pada tanggal 29 April 1945 terbentuk BPUPKI dan berhasil menyusun naskah rancangan pembukaan Undang-undang Dasar 1945, setelah itu BUPKI dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1945. Kemudian dibentuk badan baru dengan nama PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketua oleh Drs. Moh. Hatta. Pada tanggal 17 Agustus 1945 PPKI menyaksikan pembacaan proklamasi, dan bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945 serta menetapkan :
  • Pembukaan Undang-undang Dasar 1945;
  • UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  • Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

C.    Warga Negara dan Hak-hak Asasinya

Warga negara adalah merupakan unsur penting untuk berdirinya suatu negara. Oleh karena itu, sedalam Hukum tata Negara, seorang warga negara mempunyai wewenang dan kewajiban, serta perlindungan terhada[p hak asasinya. Baik warga negara maupun penduduk negara dan juga orang asing mempunyai kedudukan hukum tertuntu di Indonesia. Perumusan mengenai hak asasi manusia yang di akui oleh dunia internasional baru lahir pada tanggal 10 Desember 1948 yang terkenal dengan nama “Universal Declaration of Human Rights”(UDHR) di Paris yabng diproklamasikan oleh General assembly dari United Nations organizaation. Di dalam Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemaen (pertama 199-keempat 2002), Bab X, Pasal 26, 27, dan 28 tentang Warga Negara dan Penduduk, serta Bab XA, Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28J mengatur Tentang Hak Asasi Manusia.

D.    Sumber Hukum Tata Negara Indonesia

Sumber Hukum Tata Negara Indonesa terdiri atas:
1. Sumber Hukum materiil, yaitu Pancasila senbagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Falsafah negara.
2. Sumber hukum formilm, yaitu Undang-unddang Dasar 1945, yang kemudian diikuti peraturan pelaksanaan dibawahnya, yaitu sebagai berikut:
  • Ketetapan Majelis Permusyawarakat Rakyat.
  • Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Pemerintah lainya,  misalnya Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah.

E. Unsur-unsur Negara Indonesia

Unsur suatu negara dalam bentuk lahirnya terdiri atas :
1. Daerah atau Wilayah,
2. Masyarakat, dan
3. Penguasa tertinggi

Unsur-unsur negara Indonesia adalah sebagai berikut :
 
1. Daerah atau wilayah
Daerah atau wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas berikut :
Daratan Teritorial, meliputi seluruh daerah bekas Hindia Belanda termasuk Irian Barat.
Laut Teritorial, meliputi segala perairan sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara indonesia
Udara Teritorial, ruangan udara diatas tanah dan laut berdasarkan Traktat Paris tahun 1919 bahwa: udara diatas teritorial negara adalah termasuk teritorial negara yang bersangkutan.

2. Rakyat (Masyarakat)

Menurut Pasal 26 Undang-Undang  Dasar 1945 hasil amandemen:
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebgai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warbga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

3. Penguasa Negara Republik Indonesia
Kekuasaan negara Indonesia dilakukan oleh pemerintahan negara yang berdaulat, artinya kekuasaan tidak di dapat dari dan tidak tunduk pada kekuasaan negara lain. Pembagian kekuasaan disebut dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen adalah sebagai berikut :
  • Kekuasaan menetapkan UUD dan GBHN.
  • Kekuasaan Perundang-undangan (legislative power).
  • Kekuasaan Eksekutif atau pelaksana (executive power) disebut kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
  • Kekuasaan Kehakiman (judicative power) kekuasaan yang merdeka, artinya lepas dari pengaruh pemerintah .
  • Kekuasaan memeriksa keuangan (inspective power).
  • Kekuasaan memberi nasehat (consultative power).

F. Sistem Pemerintahan Negara sesudah Amandemen UUD 1945

Sistem Pemerintahan Negara yang terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 ditegasakan sebagai berikut :

1. Indonesia adalah negara yang Berdasarkan atas Hukum (Recgtsstaat)
Ini berarti bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Recgtsstaat), tidak berdasarkan kekuasan belaka (machtsstaat). Pengertian negara Hukum munurut UUD 1945 adala negara hukum dalam arti luas, yaitu negara hukum dalam arti materiil. Negara bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, melainkan juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

2. Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan kontitusi, yang dengan sendirinya oleh ketentuan lain merupakan produk konsitusional seperti undang-undang.

3. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen). Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawarakat Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini melantik kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden) dan tidak memiliki kewenangan untuk memilih. Tidak hanya memilih anggota legislatif/parlemen, sekarang rakyat sudah memiliki hak penuh memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil. Rakyat bebas menentukan pilihannya berdasarkan nurani masing-masing.

4. Presiden adalah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi di Bawah Majelis
Di bawah majelis permusyawaratan rakyat, presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasan dan tanggung jawab adalah presiden. Presiden tidak bertanggung jawab terhadap majelis permusyawaratan rakyat, namun bertanggung jawab kepada rakyat karena telah dipilih secara langsung oleh rakyat.

5. Presiden Tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (parlemen)
Di samping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Preseden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat untuk membentuk undang-undang (geserzbung) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (stsstbegrooting).

6.  Kementrian Negara adalah Pembantu Presiden; Menteri Negara Tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam melaksanakan tugas pemerintahan negara sehari-hari, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang tidak bertnaggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat sehingga kedudukannya tidak tergantung kepada Dewan .

7.  Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala negara tidak bertanggung jawabab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, preisden bukanlah “diktaktor”, artinya kekuasaan presiden tidak tak terbatas. Presiden tetap harus memperhatikan “suara” : Dewan Perwakilan Rakyat, hal ini dikarenakan dalam setiap proses pembuatan undang-undang melibatkan presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sistem pemerintahan presidensial secara prinsipiil menitik bertkan pada pemisahan kekuasaan secara berimbang. Eksekutif tidak memiliki wewenang untuk membubarkan parlemen (DPR), sebaliknya presiden atau eksekutif pun tidak harus berhenti walaupun telah kehilangan dukungan dari mayoritas suara di perlemen (DPR). Dengan kata lain, parlemen tidak dapat menjatuhkan Presiden.

G. Otonomi Daerah

Didalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 diatur tentang Pemerintahan daerah, yaitu pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan. Dari sinilah dilaksanakan asas-asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantu secara bersama-sama dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah, yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, yang dalam perkembangannya diubah dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang pada pokoknya:
  1. Perbedaan Otonomi Daerah dan Sistem Federealis Otonomi Daerah
  2. Kelebihan Negara Kesatuan Bila Dibandingkan dengan Negara Federasi
  3. Sistem fereralis
  4. Asas Desentralisasi
  5. Asas Dekonsentrasi
  6. Asas Tugas Pembantuan

H.    Prinsip Pemberian Otonomi Daerah

Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah menurut UU No. 22 Tahun 1999 antara lain sebagai berikut.
  1. Penyelenggaraan otonomi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
  2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
  3. Pelaksanaan otonomi daerah yang bulat dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
  4. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara.
  6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah.
  7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukan sebagai wilayah adminitrasi untuk melaksanakan keweanngan pemerintah pusat.
  8. Pelaksanaan asa tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah daerah kepada desa yang disertai dengan pembiyaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
no image
Item Reviewed: HUKUM TATA NEGARA 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!