HUBUNGAN ANTARA PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA

https://learningfromlives.files.wordpress.com/2012/08/salaman-yuk.jpg

HUBUNGAN ANTARA PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA


Mahasiswa hukum yang baru masuk fakultas hukum dan baru saja mengenal pengantar ilmu hukum, maka penting untuk mengetahui apa perbedaan antara pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia serta hubungan antara keduanya. Perbedaan dan hubungan antara pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia adalah sebagai berikut:

Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :


Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya. Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).

Perbedaan dan hubungan antara pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia
adalah sebagai berikut:

PIH dan PHI memiliki objek kajian yang berbeda. Objek kajian PIH adalah pengertian pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau negara tertentu saja, tetapi juga hukum yang berlaku pada tempat atau negara lain pada waktu kapan saja. Sedangkan objek kajian dari PHI adalah mempelajari atau mempelajari hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia.

PIH berfungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas serta berbagai hal yang melingkupinya, sedangkan PHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yag sedang berlaku atau hukum positif Indonesia.

Untuk memahami dan mengetahui perbedaan dan hubungan antara PIH dan PHI, maka perhatikan tabel di bawah ini:
Pengantar ilmu hukum
Pengantar hukum Indonesia
Objeknya
Fungsinya
Objeknya
Fungsinya
Hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif negara tertentu
Mendasari dan menumbuhkan motivasi bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum
Hukum positif indonesia (ius Constitutum)
Mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia


Hakikat Daripada Pengantar Ilmu Hukum


PIH merupakan suatu pelajaran yang menjadi pengantar dan penunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum, yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya.Mereka tidak akan memahami dengan baik mengenai berbagai cabang ilmu tanpa menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu. Sebagai suatu mata pelajaran PIH memberikan dan menanamkan pengertian dasar mengenai arti, permasalahan dan persoalan persoalan di bidang hukum sehinggaia menjadi mata pelajaran utama yang harus di kuasai oleh mereka yang ingin mendalami ilmu hukum.PIH memberikan gambaran gambaran dan dasar yang jelas`mengenai sendi sendi utama hukum itu sendiri. Berbeda dengan cabang cabang ilmu hukum lainya, maka PIH mempunyai cara pendekatan yang khusus ialah memberikan pandangan tentang hukum secara umum.

Peran dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum


  • Memberikan introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
  • Berusaha untuk menjelaskan keadaan, inti, maksuud dan tujuan dari bagian bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
  • Memperkenalkan ilmu hukum, yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
  • Merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa memahami pengantar ilmu hukum secara tuntas dan seksama tidak akan dapat di peroleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum. Dengan demikian sudah tepatlah apabila pengantar ilmu hukum juga bisa di namakan “ basis leervak “ atau mata kuliah dasar daripada pelajaran hukum.
  • Mengkualifikasi mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.

no image
Item Reviewed: HUBUNGAN ANTARA PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!