HUKUM ACARA PERDATA

http://www.miaf.net/2012/images/large/stairs_lg.jpg

HUKUM ACARA PERDATA


A. Pengertian Hukum Acara Perdata


Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dapat dikatakan pula hukum acara perdata adalah peratutran hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Mengajukan tuntutan hak berarti meminta perlindungan hukum terhadap haknya yang dilanggar oleh orang lain. Tuntutan hak dibedakan menjadi 2, yaitu :

  1. Tuntutan hak yang didasarkan atas sengketa yang terjadi, dinamakan gugatan.
  2. Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa lazimnya disebut permohonan.

Hukum  acara perdata meliputi 3 tahap tindakan, yaitu :

  1. Tahap pendahuluan, persiapan menuju penentuan pelaksanaan.
  2. Tahap penentuan, pemeriksaan peristiwa dan sekaligus pembuktian serta keputusannya.
  3. Tahap pelaksanaan, tahap diadakanya pelaksanaa dari putusan.

B. Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Perdata


Hukum acara bertujuan melindungi hak seseorang. Disamping bertujuan melindungi hak seseorang ada tujuan lain yang merupakan tujuan akhir dari hukum acara perdata, yaitu mempertahankan hukum acara materiiil.

C. Asas-Asas Hukum Acara Perdata


Asas Hukum Acara Perdata adalah sebagai berikut :

1.Hakim Bersikap Menunggu

Proses peradilan perdata terjadi apabila ada permintaan dari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya, entah karena sekngketa atau tidak dengan sengketa. Jadi, Hakim menunggu adatangnya permintaan atau tuntutan atau gugatan dari masyarakat.

2.Hakim bersifat Pasif
Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif. Artinya, bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.

3.Persidangan Bersifat terbuka
Pada dasarnya, prioses peradilan dalam persidangan bersifat terbuka untuk umum, artinya semua orang boleh menghadiri sidang asalkan tidak menggangu jalannya persidangan dan berlaku tertib.

4.Mendengar Kedua Belah Pihak
Dalam hukum perdata, kedua belah pihak yang bersengketan harus didengar, diperhatikan, dan diperlakukan sama (Pasal 5 ayat (1) Undang_undang Nomor 14 Thaun 1970) ( sekarang diatur dalam pasal ayat (1) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004).

5.Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili (Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (sekarang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004) ; Pasal 84 ayat (1) 319 HIR, 195,618 Rbg).

6.Beracara Dikenakan Biaya
Berperkara dikenaka biaya (Pasal 4 ayar (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004), 121 (4) HIR, 182 HIR, 183 HIR,145 (4), 192, 194 Rbg) dan bagi para pihak yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara Cuma-Cuma (prodeo), dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari mambayar biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepolisian (Pasal 237 Hir, 273 Rbg).

7.Tidak Ada Keharusan Mewakili
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan diri kepada orang lain, namun para pihak dapat dibantu atau wakili oleh kuasanya apabila dikehendaki (Pasal 123 HIR, 147 Rbg).

D. Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Perdata


Dalam proses peradilan perdata sekurang-kurangnya ada 2 pihak yaitu penggugat dan tergugat. Seorang penggugat maupun tergugat dapat diwakili dalam proses peradilannya, yang harus memenuhi salah satu syarat seorang kuasa yaitu :
1.Harus mempunyai surat kuasa khusus.
2.Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil badan persidangan.
3.Memenuhi syarat Peraturan Menteri Kehakiman I/1965 Tanggal 28 Mei 1865 jo Keputusan Menteri Kehakiman No. J.P. 14/2/11 Tanggal 7 Oktober 1965 tentang Pokrol.
4.Telah terdaftar sebagai Advokat.

E. Alat-Alat Bukti dalam Perkara Perdata



Alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR, 284 Rgb, dan 1866 BW. Alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang adalah :
1. Bukti Tertulis (surat),
2. Bukti Saksi,
3. Bukti Persangkaan,
4. Bukti Pengakuan, dan
5. Bukti Sumpah.

F. Perbedaan Antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana

Hukum  Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
1. Mengatur cara-cara mengadili perkara perdata dimuka pengadilan perdata oleh Hakim Perdata.
2.  Yang menuntut tergugat adakla pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat (tidak ada jaksa).
3.     Inisiatif datang dari pihak yang dirugikan.
4.     Sumpah termasuk alat bukti.
5.     Perkara dapat ditarik kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan hakim.
6.     Hakim bersifat pasif.
7.     Putusan Hakim cukup mendasarkan pada kebenaran formil.
8.     Tergugat yang dikalahkan dihukum sesuai dengan petitum gugatan baik sebagian atau seluruhnya.
9.     Banding dari PN ke PT disebut Appel.
1.      Mengatur cara-cara mangadili perkara pidana dimuka pengadilan pidana oleh Hakim Pidana.
2.      Jaksa menjadi penuntut terhadap Terdakwa. Jaksa sebagai Penuntut Umum mewakili negara terhadap Terdakwa.
3.      Inisiatif datang dari Penuntut Umum.
4.      Ada 5 alat bukti, tidak termasuk sumpah.
5.      Perkara tidak dapat ditarik kembali kecuali delik aduan.
6.      Hakim bersifat aktif.
7.      Putusan Hakim mencari kebenaran materiil dan menurut keyakinan serta perasaan adil Hakim.
8.      Terdakwa yang terbukti bersalah dihukum mati/penjara/kurungan dan denda.
9.      Banding dari PN ke PT disebut Revisi.
no image
Item Reviewed: HUKUM ACARA PERDATA 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!