FUNGSI HUKUM

http://www.allianceabroad.com/wp-content/uploads/peace-460x260.jpg

FUNGSI HUKUM


Menurut Para Ahli

Menurut Sajipto Raharja, hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebisaan dan tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, mengahapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola kelakuan baru. Dengan demikian hukum dijadikan sebagai sumber.

Menurut Theo Huijbers, Fungsi Hukum yaitu untuk memelihara kepentingan umum di dalam masyarakat, menjaga hak hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama dan sarana rekayasa soaial (social engineering).

Menurut M. Friedman, Fungsi hukum yaitu sebagai berikut :
  1. Pengawasan atau pengendalian sosial (Social Control).
  2. Penyelesaian sengketa (dispute settlement).
  3. Rekayasa sosial (Social Engineering).

Secara garis besar fungsi hukum dapat diklasifir dalam tiga tahap yaitu :
  • Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat. Menunjukkan mana  yang baik mana yang tercela melaluin norma-normanya yang mengatur pemerintah-pemerintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku. Massing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat, sedemikian rupa sehingga sesuatunya bisa tertib dan tertur.
  • Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat. Menunjukkan mana  yang baik mana yang tercela melaluin norma-normanya yang mengatur pemerintah-pemerintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku. Massing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat, sedemikian rupa sehingga sesuatunya bisa tertib dan tertur.
  • Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin. Hukum dengan sifat danwataknya yang natar lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis. Bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan. Daya mengikat dan bila perlu memaksa ini adalah watak hukum yang bisa menangani kasus-kasus nyata dan memberi keadilan, menghukum yang bersalah, memutuskan agar yang hutang harus membayar dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga relative dapat mewujudkan keadilan.
  • Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Salah satu daya mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat di manfaatkan atau diday gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum. Sebagai imbangan daripadanya bisa dilihat pada fungsi berikutnya. Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.

no image
  • Judul : FUNGSI HUKUM
  • Penulis :
  • Kategori :
  • Rating : 100% based on 10 ratings. 5 user reviews.
Item Reviewed: FUNGSI HUKUM 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!