HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

 http://jelajah.info/wp-content/uploads/2015/12/administrasi-negara.jpg

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


A.Istilah


Menurut Logemann, definisi Hukum Administrasi Negara ialah munguji hubungan istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas istimewa mereka, tugas administrasi negara adalah mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran, pengairan, dll.
Apabila dikaitkan dengan Hukum Tata Negara maka Loggemann memberi perbedaan yang hakiki, yaitu apabila Hukum Tata Negara sebagai hukum membahas mengenai organisasi jabatan negara yang memandang negara sebagai organisasi, sebaliknya Hukum Adminitrasi Negara membahas mengenai hubungan antara jabatan tersebut satu dengan yang lainnya, serta hubungan hukum antara jabatan negara itu dengan warga masyarakat.

B.Arti adminitrasi Negara


Ada tiga arti administrasi negara, yaitu sebagai berikut :
Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau sebegai institusi politik.
Sebagai fungsi atau aktivitas, yaitu kegiatan “pemerintahan”, artinya kegiatan “mengurus kepentingan negera”.
Sebagai Proses Teknis melaksanakan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undang-undang.

Menurut para ahli :
1.Pembangian HAN menurut Van Vollenhoven
  • Regelaarsrecht = the law of the legislative process = Hukum Perundang-undangan.
  • Bestuurssrcht = the law of government = Hukum Tata Pemerintahan.
  • Justitierecht = the law of the administrations of justice = Hukum peradilan.
  • Politierecht = the law of the administrations of security = Hukum Kepolisian.

2.Pengertian Adminitrasi Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, S.H.
Menurut beliau ada dua pengertian admministrasi, yaitu :
  • Administrasi dalam pengertian sempit.
  • Administrasi dalam pengertian luas.

C.Objek Adminitrasi


Selain dapat ditinjau dari segi proses, fungai, dan kepranataan, administrasi dapat pula ditinjau dari segi objeknya. Objek admninstrasi dapat digolongkan dalam tiga golongan besar, yaitu:
  1. Administrasi yang berobjek kenegaraan (public administration),
  2. Administrasi yang berobjek private/business (business administration),
  3. Administrasi yang berobjek internasional.

Sumber-sumber hukum adminstrasi negara positif, yaitu sebagai berikut :
  1. Undang-undang (staute)
  2. Kebiasaan (custom)
  3. Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
  4. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

D.Metode Adminitrasi Negara


Dalam mengkaji Hukum Administrasi Negara dapat digunakan beberapa metode, yaitu sebagai berikut :
  1. Metode interpretasi dari pernyataan-pernyataan perundang-undangan.
  2. Metode lokasi (penempatan) suatu aturan.
  3. Metode lokasi historis.
  4. Metode komparatif.

E.Kegiatan-kegiatan Adminitrasi Negara


Kegiatan administrasi negara terditi atas perbuatan-perbuatan yang bersifat yuridis (artinya, secara langsung menciptakan akibat-akibat hukum) dan yang bersifat non yuridis. Perbuatan-perbuatan hukum (rechtshandeling) administrasi negara ada empat macam, yaitu sebagai berikut :
  1. Penetapan (beshikking administrative discretion)
  2. Rencana (Plan)
  3. Norma jabaran (concrete normgeving)
  4. legislasi-semu (pseudo-wetgeving)

F.Syarat-syarat Pelaksanaa Hukum Adminitrasi Negara


Syarat-syarat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh administrasi negara, adalah sebagai berikut :
  1. Efektifitas, kegiatan harus mengenai sasaran atau tujuan yang ditetapkan.
  2. Legitimisasi, kegiatan jangan sampai menimbulkan keributan  dikarenakan tidak dapat diterima masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan.
  3. Yuridiktas, syarat yang menyatakan bahwa perbuatan pejabat administrasi tidak boleh melawan hukum dalam arti luas.
  4. Legalitas, setiap perbuatan atau keputusan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  5. Moralitas, moral dan etika umum maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi.
  6. Efisiensi, wajib dikerjakan seoptimal mungkin, kehematan biaya, dan produktivitas wajib diusahakan setinggi-tingginya.
  7. Teknik dan teknologi, wajib digunakan untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi dengan sebaik-baiknya.

G.Asas-asas Pelaksanaan Pemerintahan/Administrasi yang Baik


Untuk mencegah penyalah gunaan jabatan dan wewenang maka terdapat beberapa asas yang dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
  1. Asas-asas mengenai prosedur dan/atau proses pengambilan keputusan yang apabila dilanggar maka secara otomatis keputusan yang bersangkutan batal demi hukum tanpa memeriksa lagi kausnya.
  2. Asas mengenai kebenaran fakta yang dipakai sebagai dasar untuk membuat keputusan.

H.Peradilan Tata Usaha Negara


Peradilan Tata Usaha Negara diciptakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat dari adanya tindakan yang dianggap melanggar hak-hak warga negaranya.

Unsur-unsur sengketa Tata Usaha Negara terditi atas :
  1. Subjek yang bersengketa adalah orang atau badan hukum perdata di satu pihak dan atau pejabat tata usaha di lain pihak, baik di pusat maupun di daerah.
  2. Objek sengketa adalah keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, termasuk sengketa kepagawaian.

Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan tersebuat adalah :
  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat itu bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintaha yang baik.

Gugatan harus memuat :
  1. Nama, Kewarganegaraan, Tempat tinggal, dan Pekerjaan penggugat atau kuasanya;
  2. Nama, Jabatan, dan Tempat kedudukan tergugat;
  3. Dasar gugatan yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan.

Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara dapat memberikan putusan berupa :
  1. Gugatan ditolak,
  2. Gugatan Dikabulkan,
  3. Gugatan tidak diterima, dan
  4. Gugatan gugur.
no image
Item Reviewed: HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!