HUKUM PAJAK

http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/804912/big/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

HUKUM PAJAK


A.Pengertian Pajak dan hukum Pajak


Pendapat dari Prof. Dr. P.J.A Andriani, Prof. Dr. M.J.H Smeets, DR. Soeparman Soemahadidjaja, Prof Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dapatlah dikatakan bahwa pajak adalah iuran yang wajib diberikan raktyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk kepentingan umum. Jika diamati beberapa pengertian pajak yang diutarakan para sarjana dapat diketahui ciri-ciri pajak sebagai berikut :
  1. Pajak dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaanya.
  2. Dalam pembayaran tidak dapat ditunjukan kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  3. Pajak dipungut oleh pemerintah pusat dan daerah.
  4. Pajak digunakan untukpengeluaran pemerintah.
  5. Pajak dapat juga mempunyai tujuan yang tidak bujeter tetapi bertujuan mengatur.

Hukum Pajak adalah keseluruhan peraturan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengambil sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara.

Hukum Pajak bertugas menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang berkaitan dengan penetapan pajak, kemudia merumuskannya dalam peraturan hukum dan menafsirkannya dengan menperhatikan latar belakang ekonomi.

B. Perbedaan dan Persamaan antara Pajak, Restribusi, dan Sumbangan


Pajak
  • Pemungutanberdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaanya.
  • Kontraprestasi dari pemerintah tidak secara langsung dari individual.
  • Pemungutan dapat dilakukan dengan paksa (bila perlu).
  • Sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar dapat berupa denda atau pidana.

Restribusi dan Sumbangan   
  • Pemungutan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah.
  • Kontraprestasi dari pemerintah secara langsung dari individual.
  • Pemungutan dilakukan tidak dengan paksa.
  • Sanksi bagi mereka yang tidak membayar, tidak menikmati kaontraprestasi dari pemerintah.

C. Jenis-Jenis Pajak


Menurut sifat dan cirinya, pajak dapat dibedakan menjadi bebeerapa macam.
1.Menurut Sifatnya
a.Pajak kekayaan dan Pajak Pendapatan
b.Pajak Lalu Lintas.
  • · Pajak Lalu Lintas kekayan.
  • · Pajak Lalu Lintas Barang.
c.Pajak yang bersifat kebendaan.
d.Pajak atas pemakaian.

2.Menurut Cirinya
a.Pajak Subjektif dan Pajak Objektif.
b.Pajak langsung dan Pajak Tidak Langsung.
c.Sumbangan dan Restribusi.
d.Pajak Umum dan Pajak Daerah

D.Fungsi Pajak


Pajak mempunyai 2 fungsi yaitu fungsi bujeter dan fungsi mengatur.
  1. Fungsi Bujeter adalah fungsi yang letaknya disektor publik. Pajak disini merupakan suatu sumber pemasukan uang sebanyak-banyaknya didalam kas Negara, yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara.
  2. Fungsi Mengatur letaknya disektor swasta. Dengan fungsi mengatur , pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu diluar bidang keuangan , yang ditujukan terhadap sektor swasta.

E.Asas-asas Pemungutan Pajak


Dalam pemungutan pajak dikenal beberapa asas yaitu sebagai berikut :
1. Asas Wilayah (Teritorial).
2. Asas Kebangsaan (Nasionalitas).
3. Asas Sumber.
4. Asas Umum.
5. Asas Yuridis.
6. Asas Ekonomi.
7. Asas Finansial.

F.Teori Pemungutan Pajak


1.Teori Asuransi.
2.Teori Kepentingan.
3.Teori Gaya Pikul.
4.Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti).
5.Teori Asas Gaya Beli.
no image
  • Judul : HUKUM PAJAK
  • Penulis :
  • Kategori :
  • Rating : 100% based on 10 ratings. 5 user reviews.
Item Reviewed: HUKUM PAJAK 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!