HUKUM DAGANG

http://blog.getshoop.com/wp-content/uploads/2014/03/Jual-Beli-Online.jpg

HUKUM DAGANG


A.Sejarah Hukum Dagang


Perkembangannya dimulai sejak lebih kurang tahun 1500. di Prancis abad ke-17, Raja Louis XIV memerintahkan menteri keuangannya Colbert untuk membuat Kodifikasi Hukum Dgang yang terjadi pada Tahun 1963 (Ordonmance du Commerce), dan pada tahun 1681 dibuat Ordonmance de la Marine.

B.Sistematika KUHD


Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terdiri atas 2 buku yaitu :
  1. Buku kesatu terdiri atas 10 BAB dan berjudul Tentang Dagang pada Umumnya.
  2. Buku kedua terdiri atas 15 BAB dan berjudul Tentang Hak dan Kewajiban yang terbit dari Pelayaran.

C.Hubungan Hukum Perdata dengan KUHD


Hukum Dagang adala aturan hukum yang mengatur dan disertai sanksi terhadap perbuatan manusia dadalam usaha mereka untuk menjalanka perdagangan. Pembagian hukum privat menjdai Hukum Dagang dan Hukum Perdata tidak bersifat asasi dapat dibuktikan dari :
  1. Pasal 1 KUHDagang yang menyebut KUHPerdata seberapa jauhnya daripadanya dalam Kitab Undang-Undang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan.
  2. Perjanjian jual beli yang penting dalam hukum dagang tidak diterpakan dalam KUHPerdata.
  3. Asuransi yang penting bagi persoalan perdata ditetapkan dalam KUHDagang.

D.Perantaraan dalam hukum Dagang


Perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Adapun pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi:
  1. Pekerjaan Perantara,
  2. Pengakngkutan untuk kepentingan lalu lintas,
  3. Pertanggungan (Asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan.

E.Pengangkutan


Pengangkutan adalah perjajian dimana satu pihak menyanggupi untuk membawa barang/orang dari satu tempat ketempat lain dengan aman dan pihak yang lainnya sanggup akan membayar ongkos.

F.Asuransi


Asuransi adalah perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatau kejadian yang belum tentu, kejadian itu akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.

G.Sumber-Sumber Huku Dagang


  1. KUHPerdata,
  2. KUHDagang, Kebiasaan,
  3. yurisprudensi,
  4. dan peraturan-peraturan tertulis lainnya.

H.Persekutuan Dagang


Dalam Hukum Dagang dikenal beberapa macam persekutuan dagang anatara lain :
1.Firma
Suatu persekutuan yang bertujuan melakukan perusahaan bersama dibawah satu nama.
2.Perseroan Komaditer
Dalam perseroan komanditer terdapat 2 macam persero, yaitu perseroan biasa dan persero komanditer, persero komanditer hanya menyesiakan modal saja dan tidak ikut menjalankan usaha.
3.Perseroan Terbatas
Dalam perseroan terbatas (PT), tiap persero bertanggung jawab dengan modal yang disetor saja
4.Koperasi
Perkumpulan koperasi adalah perkumpulan yang anggota-anggotanya diperkenankan keluar masuk dan bertujuan memajukan kepentingan kebendaan para anggotanya dengan mengadakan usaha dalam ekonomi demi kesejahteraan bersama.
no image
  • Judul : HUKUM DAGANG
  • Penulis :
  • Kategori :
  • Rating : 100% based on 10 ratings. 5 user reviews.
Item Reviewed: HUKUM DAGANG 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!