HUKUM AGRARIA

https://komunitasrumputliarblog.files.wordpress.com/2013/03/reformasi-hukum-agraria.jpg

HUKUM AGRARIA


A.Pengertian hukum Agraria


Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur agraria. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria) yang dimaksud agraria adalah bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dai dalamnya, bahkan sam pai batas-batas tertentu termasuk juga luar angkasa. Seluruh bumi, air, ruang angkasa, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara, oleh karenanya Negara berwenang untuk :
  1. Mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan terhadapnya;
  2. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan raung angkasa;
  3. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

B.Sejarah Hukum Agraria


Sebelum UUPA berlaku (sebelum tanggal 24 September 1960), hukum agraria di Indonesia bersifat dualistis, karena hukum agraria pada waktu itu bersumber pada hukum adat dan hukum perdata barat.
Dengan berlakunya UUPA sejak 24 September 1960, hilanglah dualisme hukum agraria dan terciptalah unifikasi hukum dalam bidang hukum agraria di Indonesia. Hukum Agraria baru disusun dengan dasar hukum adat, sehingga hukum agraria adat mempunyai peran penting dalam sejarah lahirnya UUPA. Dapat dikatakan bahwa hukum agraria yang mengatur bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hukum adat sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara (Pasal 5 UUPA). Semua hak atas tanah dinyatakan berfungsi sosial (Pasal 6 UUPA).

C.Asas-Asas Hukum Agraria


Asas-asas Hukum agrarian dalam BAB I UUPA yang memuat tentang asas dan ketentuan pokok. Asas-asas tersebuat adalah sebagai berikut :
  1. Asas Kesatuan.
  2. Asas Kepentingan Nasional.
  3. Asas Nasoinalisme.
  4. Asas Manfaat.

D.Hak-Hak atas Tanah dalam UUPA


Hak-hak atas tanah menurut pasal 16 UUPA ada beberapa macam yaitu :
 
1.Hak Milik
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh orang dengan tanpa melupakan bahwa setiap hak itu mempunyai fungsi sosial (Pasal 20 UUPA). Hak milik dapat diperoleh dengan berbagai cara, yaitu :
  • Dengan peralihan hak.
  • Dengan Ketentuan menurut Hukum Adat.
  • Dengan Penetanpan Pemerintah.
  • Dengan Ketentuan Undang-Undang.

Hak milik dapat dihapus karena berbagai sebab yaitu :
  • Dicabut,
  • Dengan sukarela diserahkan oleh pemegangnya kepada orang lain,
  • Ditelantarkan,
  • Jatuh pada Orang Asing yang Berkewarganegaraan Rangkap, atau
  • Tanahnya musnah.

2.Hak Guna Usaha
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai Negara (Tanah Negara) dalam jangka waktu tertentu.

3.Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan diatas tanah bukan milik sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

4.Hak Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang atau kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang.
 
5.Hak Sewa
Hak seseorang atau suatu badan hukum untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar sejumlah uang tertentu sebagai uang sewa.

6.Hak Membuka Tanah

Yaitu hak yang dimiliki oleh warga atau anggota masyarakat hukum adapt tertentu untuk membuka tanah dalam wilayah masyarakat hukum adat tersebut.

7.Hak Memungut Hasil Hutan

Hak yang dimiliki oleh warga atau anggota masyarakat hukum tertentu untuk memungut hasil hutan yang termasuk wilayah masyarakat hukum tersebut.
no image
  • Judul : HUKUM AGRARIA
  • Penulis :
  • Kategori :
  • Rating : 100% based on 10 ratings. 5 user reviews.
Item Reviewed: HUKUM AGRARIA 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!