HUKUM ACARA PIDANA

http://www.runnersgoal.com/wp-content/uploads/2013/11/goals.jpg

HUKUM ACARA PIDANA


A.Pengertian hukum Acara Pidana


Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh Keputusan Pengadilan, oleh siapa Keputusan Pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang  melakukan perbuatan pidana.

Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka/dituduh melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana mempunyai tugas untuk :

Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil;
Memperoleh keputusan oleh hakin tentang bersalah/tidaknya sesorang atau sekelompok orang yang disangka atau didakwa melakukan perbuatan pidana;
Melaksanakan keputusan hakim.

B.Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana


Tujuan hukum acara pidana adalah menciptakan ketertiban, ketentraman, kedamain, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Hukum acara pidana mengatur bagaimana proses yang harus dilalui oleh aparat penegak hukum dalam rangka mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggarnya. Kedua hukum tersebut saling melengkapi karena tanpa hukum pidana hukum acara pidana tidak berfungsi dan sebaliknya. Fungsi hukum acara pidana adalah mendapatkan kebenaran materiil, putusan hakim dan pelaksanaan keputusan hakim.

C. Asas-Asas Hukum Acara Pidana


Di dalam hukum acara pidana dikenal adanya asas sebagai berikut :

  1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
  2. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of innocence)
  3. Asas Oportunitas
  4. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum
  5. Asas Semua Orang diperlakukan sama di depan Hakim
  6. Asas Peradilan dilakukan oleh Hakim karena jabatannya dan tetap
  7. Asas Tersangka dan Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
  8. Asas Akusator dan Inkisitor
  9. Asas Pemeriksaan Hakim yang langsung dan dengan Lisan

D.Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana


Pihak yang turut serta dalam proses pelaksanaan hukum acara pidana adalah sebagai berikut :

Tersangka dan Terdakwa
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti pemulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP).

Penuntut Umum (Jaksa)
Penuntut umum adalah lembaga yang baru ada setelah HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut umum, yang ada adalah magistrate yang masih berada di bawah residen atau asisten residen. Tetapi setelah HIR berlaku, penuntut umum ada dan berdiri sendiri dibawah procereur general.

Penyidik dan Penyelidik
Penyidik adalah pejabat Polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang ini untuk melakukan penyidikan (Butir 1 Pasal 1 KUHAP). Penyelidik adalah pejabat Polisi Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan (Butir 4 Pasal 1 KUHAP)

Penasehat Hukum
Penasehat hukum adalah yang membantu tersangka atau terdakwa sebagai pendambing dalam
pemeriksaan.

E.Proses Pelaksanaa Acara Pidana


Proses pelaksanaan acara pidana terdiri atas 3 tingkat yaitu :
  1. Pemeriksaan pendahuluan adalah : tindakan penyidik terhadap seseorang atau sekelompok orang yang disangka melakukan perbuatan pidana.
  2. Pemeriksaan dalam sidang pengadilan : pemeriksaan dalam sidang pengadilan terjadi setelah ada penuntutan dari Jaksa atau Penuntut Umum, yaitu penyrtahan berkas perkara dengan permohonan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim dalam sidang pengadilan (butir 7 Pasal 1 KUHAP).
  3. Putusan Hakim Pidana : setelah pemeriksaan dalam sidang pengadilan selesai, hakim memutuskan perkara yang diperiksa itu. Putusan hakim dapat berupa hal-hal berikut :
  • Putusan bebas bagi terdakwa (Pasal 191 ayat (1) KUHAP)
  • Pelepasan terdakwa dari segala tuntutan (Pasal 191 ayat (2) KUHAP)
  • Penghukuman terdakwa (Pasal 193 ayat (1) KUHAP)

Upaya Hukum

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan, dengan tujuan untuk memperbaiki kesalah yang dibuat oleh instansi sebelumnya. Ada 2 macam upaya hukum :
Upaya Hukum Biasa, diatur dalam BAB XVII.
Mengenai hal ini dibagi menjadi 2 yaitu : pemeriksaan banding dan kasasi.
Pemeriksaan banding diatur dalam Pasal 67 KUHAP.
Bagian kedua BAB XVII mengatur tentang pemeriksaan kasasi.

Upaya Hukum Luar Biasa, diatur dalam BAB XVIII KUHAP.
Dalam upaya hukum luar biasa ini ada 2 macam pemeriksaan kasasi yaitu :
Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum.
Pemeriksaan kasasi tentang peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
no image
Item Reviewed: HUKUM ACARA PIDANA 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!