UNSUR UNSUR KAIDAH HUKUM
Kaidah hokum berbeda dengan kaidah social lainnya (non hokum) adalah adanya sanksi yang tegas yang didukung otoritas tertinggi dalam masyarakat.berhubungan dengan itu, achmad ali mengatakan bahwa ada 4 atribut (sifat) hokum yang membedakannya dengan kaidah social non hokum:
- Attribut of Authority yaitu bahwa hokum merupakan keputusan-keputusan dari pihak-pihak yang berkuasa dalam masyarakat, keputusan-keputusan mana yang ditujukan untuk mengatasi ketegangan-ketegangan yang ada dimasyarakat.
- Attribut of intention of Unibersal application yaitu bahwa keputusan-keputusan yang mempunyai daya jangkau yang panjang untuk masa yang akan datang.
- Attribut of obligation yaitu bahwa keputusan-keputusan pengawasan yang harus berisi kewajiban-kewajiban pihak pertama terhadap pihak kedua dan sebaliknya,Dalam hal ini semua pihak harus dalam keadaan hidup.
- Attribut of Sanction; yang menetukan bahwa keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi, yang didasarkan pada kekuatan masyarakat yang nyata.
1.Landasan Yuridis
Dalam hal ini Undang-undang Dasar 1945 menjadi landasan Yuridis bagi pembuatan peraturan perundang-undangan dibawah nya seperti peraturan pemerintah pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Surat keputusan, dan jenis peraturan perundang-undangan lainnya.
Landasan yuridis ada dua macam yaitu:
- Landasan yuridis formil, yaitu landasan yuridis yang memberikan wewenang kepada instansi tertentu untuk membuat peraturan tertentu pula, contohnya pasal 5 ayat1 UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari segi formilbagi presiden untuk membuat Undang-undang, dan pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa setiap UU harus mendapat persetujuan DPR, Artinya setiap produk per-undang-undang yang bukan produk bersama DPR dan Presiden adalah batal demi hokum.
- Landasan Yuridis Materiil, Yaitu landasan yuridis dari segi isi (materi) sebagai dasar hokum untuk mengatur hal-hal tertentu, contohnya: pasal 18 UUD 1945 menjaid landasan yuridis dari segi materiil untuk membuat Undang-undang organic mengenai pemerintahan daerah (ditetapkan dengan undang-undang). Maka dalam bentuk undang-undanglah hal itu diatur, kalau diatur dalam bentuk lain misalnya dengan keputusan dengan keputusan Presiden maka keputusan Presiden tersebut dapat Dibatalkan.
Selanjutnya, atas dasar landasan yuridis materiil ini, maka sesuatu peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hans Kelsen mengatakan bahwa setiap kaidah hokum harus berdasarkan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya.
2.Landasan Filosifis
Yaitu dasar filsafat, Pandangan, Ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijaksanaan (pemerintah) kedalam suatu rencana (draft) peraturan negara. Di negara Indonesia, landasan Yuridis yang dipaki adalah pancasila. dengan demikian, setiap pembentukan hokum atau peraturan perundang-undangan harus memperhatikan sungguh-sungguh rechtsidee yang terkandung dalam pancasila.
Yaitu dasar filsafat, Pandangan, Ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijaksanaan (pemerintah) kedalam suatu rencana (draft) peraturan negara. Di negara Indonesia, landasan Yuridis yang dipaki adalah pancasila. dengan demikian, setiap pembentukan hokum atau peraturan perundang-undangan harus memperhatikan sungguh-sungguh rechtsidee yang terkandung dalam pancasila.
3.Landasan Sosiologis
Yaitu yang mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. dengan dasar sosiologis ini diharapkan hokum yang dibuat akan diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan, hanya dengan cara seperti inilah hokum akan memliliki daya berlaku yang efektif. misalnya dalam masyarakat yang religious maka undang-undang yang dibuat harus tidak bertentangan dngan agama yang dianut masyarakat.
Yaitu yang mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. dengan dasar sosiologis ini diharapkan hokum yang dibuat akan diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan, hanya dengan cara seperti inilah hokum akan memliliki daya berlaku yang efektif. misalnya dalam masyarakat yang religious maka undang-undang yang dibuat harus tidak bertentangan dngan agama yang dianut masyarakat.
Dalam sistem hukum islam, setiap perundang-undangan yang dibuat secara yuridis dan filosofis, harus tidak boleh bertentangan dengan nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah. akan tetapi, apabila dalam nash kedua sumer hokum tersebut tidak ditemukan secara jelas (eksplisit) ketentuan hokum yang mengaturnya maka peraturan perundang-undangan yang dibuat harus selaras dengan maqasit al-syari’ah yaitu maslahah yang menjadi tujuan hokum islam. Murut AL-Ghazali, sesuatu dikatakan maslahah bila ia melindungi agama,jiwa,akal,keturunan,dan harta.
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^