PENGERTIAAN HUKUM OBJEKTIF DAN HUKUM SUBJEKTIF
Hukum Objektif
Hukum Obyektif adalah adalah hukum
yang berlaku secara umum di suatu Negara dan tidak mengenal orang atau golongan
tertentu maksudnya yaitu berlaku untuk seluruh masyarakat dalam suatu Negara,
tidak hanya mengatur hubungaan orang-orang tertentu saja. Hukum objektif isinya
yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih
(hubungan antara sesama masyarakat, hubungan antara masyarakat dengan
masyarakat, dan hubungan masyarakat dengan Negara). Contohnya KUHP/ Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukum Subyektif
Hukum Subyektif adalah adalah
peraturan hukum yang timbul dari hukum objektif yang merupakan hukum yang
dihubungkan dengan seseorang yang tertentu dan berlaku bagi orang-orang
tertentu dengan demikan menjadi hak dan kewajibannya. Hukum subjektif bisa timbul apabila hukum objek bereaksi, hal
itu karena hukum objek yang bereaksi itu melakukan 2 pekerjaan yaitu memberikan
hak dan kewajiban. Pada kedua unsur yaitu di satu pihak yang diberi oleh hukum
objektif, di pihak lain kewajiban yang mengikutinya. Apabila pada hubungan
hukum yang terjadi antar pembeli dengan penjual, kewajiban pembeli adalah
membayar harga pembelian kepada penjuual, maka didalamnya ditemukan hak penjual
menuntut pembayaran dari pembeli.
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^