HUKUM SEBAGAI KAIDAH SOSIAL

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijKMZqT4sXh3NYnln5otJtJQ9t1eEfE27gvY-93Imteq0XZQBajRu_oowlxdd8yW87iNeqWR_DlkjAcpjwzkJUGZF9g03vU8Zepuw2dBG8w-K0R0WCrIlGDzdYiWWaaZPB1dAT-hOLjmq4/s1600/socialmedaprojectmanagement1.jpg

 HUKUM SEBAGAI KAIDAH SOSIAL


Kaidah hokum adalah kaidah yang berhubungan antara manusia sebagai individu serta manusia yang menyangkut hidup manusia secara umum untuk mengatur sebuah hubungan. Kaidah hukum lebih dititikberatkan pada perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kaidah hokum adalah kaidah yang berhubungan antara manusia sebagai individu serta manusia yang menyangkut hidup manusia secara umum untuk mengatur sebuah hubungan. Kaidah hukum lebih dititikberatkan pada perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kaidah hukum adalah peraturan hidup yang sengaja dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara untuk melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.

Menurut Radbruch Kaidah Hukum dimasukkan dalam kaidah kesusilaan, Kaidah Kultur berada diantara kaidah alam dan kaidah kesusilaan. Radbruch juga menyatakan bahwa kaidah kesusilaan (kaidah sosial) dimasukkan kedalam golongan kaidah ideal, sedangkan kaidah hukum ke dalam kaidah kultur. kehidupan manusia didalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia didalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya.

Pada permulaan yang dialami hanyalah  peraturan-peraturan hidup yang berlakudalam lingkungan keluarga yang dikenalnya, kemudian juga yang berlaku diluarnya, dalam masyarakat. Yang dirasakan paling nyata ialah peraturan- peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara. Akan tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnyaadanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingan-kepentinggannya. Demikianlah norma-norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin. 

Proses lahirnya Kaidah Hukum      

Kaidah hokum yang merupakan bagian dari kaidah social lahir adakalanya berbentuk tulisan dan ada pula dalam bentuk yang tidak tertulis.Yang tertulis adakalanya dianggap bersumber dari Tuhan, seperti hokum dalam Al-Quran,Injil, Taurat,Zabur Dll. Atau yang bersumber dari pemegang otoritas tertinggi, seperti Undang-undang dasar dan peraturan lainnya.

Sedangkan dilihat dari asal usul kaidah hokum tersebut pada pokoknya dapet dibedakan menjadi :

1.Kaidah hukum yang berasal dari kaidah-kaidah social lainnya di dalam masyarakat, yang dalam istilah Paul Bohannan dinamakan kaidah hokum yang berasal dari proses double legitimacy atau pemberian legitimasi ulang dari kaidah social non hokum (agam,kesusilaan/moral,dan kesopanan menjadi suatu kaidah hokum). Misalnya, Larangan membunuh, larangan mencuri, larangan menipu, dll. kemudian melauli proses double legitimacy (pemberian legitimasi ulang larangan-larangan tadi dijadikan pula sebagai kaidah hokum yang tertuang dalam kitan Undang-undang Hukum pidana (KUHP) Indonesia pasal 262, 338, 285 dan lain-lain.

2. Kaidah hokum yang diturunkan dari otoritas tertinggi (dalam konteks Indonesia berasal dari penyelenggara Negara baik eksekutif (presiden) maupun legislative (DPR) ).Sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu, dan langsung terwujud dalam wujud kaidah hokum, serta sama sekali tidak berasal dari jaidah social lainnya (non hokum), contohnya undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan, Undang-undang Perseroan dan lain-lain.




HUKUM SEBAGAI KAIDAH SOSIAL
Item Reviewed: HUKUM SEBAGAI KAIDAH SOSIAL 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!