HUBUNGAN ANTARA KAIDAH HUKUM DENGAN KAIDAH SOSIAL
Kaidah hukum adalah peraturan
yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang
dilakukan manusia.
Kaidah sosial adalah peraturan yang tidak di buat oleh
penguasa negara tetapi berlaku dan di akui di dalam masyarakat. Kaidah sosial
mempunyai pengaruh yang cukup signifikan di dalam masyarakat dan memiliki
sanksi sosial.
Kaidah
hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk,
yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.Pengertian
kaidah hukum ini juga banyak di definisikan oleh para ahli secara tidak
langsung kaidah hukum itu meruapakan salah satu kaidah yang sangat meliputi
masyarakat secara umum.
Dalam sistem
hukum di Indonesia mengenal adanya pebedaan antara kaidah-kaidah sosial yang
tidak tertulis dan yang tetulis atau undang-undang namun tetap ada kesatuan,
oleh karennya antara hukum dan kaidah sosial sifatnya saling mengisi artinya
kaidah sosial mengatur kehiudpan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum
tidak mengaturnya. Kaidah hukum dan sosial tidak hanya saling mengisi tetapi
juga saling memperkuat.
Kesimpulannya adalah bahwa
kaidah hukum, agama, adat, kesusilaan dan sosial merupakan suatu rangkaian yang
tidak dapat dipisahkan artinya kaidah-kaidah tersebut akan selalu ada selama
manusia masih menempatkan dirinya sebagai mahluk sosial (zoon politkon).
Kesimpulan lain dari uraian diatas adalah sanksi yang diatur atau tidak diatur
oleh undang-udang merupakan hal terpenting untuk dapat menata keteruban dalam
masyarakat sosial dengan tujuan untuk mencapai suatu keadilan dan keteraturan
dalam kehiduapan bermaysarakat.
1 komentar:
UwU
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^