METODE PENDEKATAN DALAM MEMPELAJARI HUKUM

http://mfxbrokerindonesia.com/wp-content/uploads/2015/07/pengertian-riset.jpg

METODE PENDEKATAN DALAM MEMPELAJARI HUKUM

Terdapat 6 metode pendekatan hukum, yaitu:

  1. Metode Analisis: Berititik tolak pada suatu pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, yaitu keadilan. 
  2. Metode Analisis Normatif: Melihat hukum sebagai suatu aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri, terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan. 
  3. Metode Sosiologis: Bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat pengatur masyarakat (as tool engenering social). 
  4. Metode Historis: Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri. 
  5. Metode Sistematis: Metode yang mempelajari hukum dengan cara melihat hukum sebagai satu system yang terdiri dari sub-sub system. Misalnya: hukum pidana, perdata, HTN. Ilmu pengetahuan hukum dengan cara seperti ini disebut, systematiche rechtsweten schap. 
  6. Metode Komparatif: Metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di di negara lain baik di masa sekarang atau lampau.
no image
Item Reviewed: METODE PENDEKATAN DALAM MEMPELAJARI HUKUM 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

YAOKK EMANG ADA 6 BUKAN TIGA

Seharusnya itu 6 bukan 3

Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!