METODE PENDEKATAN DALAM MEMPELAJARI HUKUM
Terdapat 6 metode pendekatan hukum, yaitu:
- Metode Analisis: Berititik tolak pada suatu pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, yaitu keadilan.
- Metode Analisis
Normatif: Melihat hukum sebagai suatu aturan yang abstrak. Metode ini
melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat
dibicarakan sebagai subjek tersendiri, terlepas dari hal-hal lain yang
berkaitan dengan peraturan-peraturan.
- Metode Sosiologis: Bertitik
tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat pengatur masyarakat
(as tool engenering social).
- Metode Historis: Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri.
- Metode Sistematis: Metode yang
mempelajari hukum dengan cara melihat hukum sebagai satu system yang
terdiri dari sub-sub system. Misalnya: hukum pidana, perdata, HTN. Ilmu
pengetahuan hukum dengan cara seperti ini disebut, systematiche
rechtsweten schap.
- Metode Komparatif: Metode yang
mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di
suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di di negara lain
baik di masa sekarang atau lampau.
3 komentar
Weh bangsat ada 3 aja anjing
YAOKK EMANG ADA 6 BUKAN TIGA
Seharusnya itu 6 bukan 3
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^