SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Terdiri dari orang dan badan
hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Manusia mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung
hak dan kewajiban.
Seperti pengertian diatas, bahwa
subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah
mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah melekat
sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi
subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum
tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang
mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu
dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1. Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3. Sesorang yang tidak menjalani hukum
4. Berjiwa dan berakal sehat.
Secara hukum ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
· Manusia mempunyai hak-hak subyektif
· Kewenangan hukum
2. Subjek Hukum Badan Usaha
badan usaha merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
badan usaha merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari
kekayaan anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap,
Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskah adalah suatu benda yang sifatnya
dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda
yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri
dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang
berwujud yaitu : Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak. Benda
bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH
Perdata adalah hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil
atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham
perseroan terbatas.Benda yang bersifat tidak kebendaan
b. Benda tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai
dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya
dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok. Benda
tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda
yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^