HAK DAN KEWAJIBAN

 http://www.ohiolawyerz.com/law_scale_background.jpg

HAK DAN KEWAJIBAN


hukum adalah peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.

Hukum harus dibedakan dengan hak dan kewajiban, yang timbul kalau hukum itu diterapkan terhadap peristiwa konkret. Tetapi kedua-duanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu baru menjadi kenyataan apabila kepada sunyek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi yang isinya di satu pihak hak, sedang di pihak lain kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.

HAK
 
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
Ada dua teori dalam ilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak, yaitu ;

1.Teori Kepentingan (Belangen Theorie), dianut Rudolf von Jhering, yang berpendapat “hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yg dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yg terlindungi”. Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya “hukum itu memang mempunyai tugas melindungi kepentingan dari yang berhak, tetapi orang tidak boleh mengacaukan antara hak dan kepentingan. Karena hukum sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan”.

2.Teori Kehendak (Wilsmacht Theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Dianut oleh Bernhard Winscheid. Berdasarkan kehendak sesorang dapat memiliki rumah, mobil, tanah, dll. Sedangkan anak dibawah umur atau orang gila tidak dapat beri hak, karena belum menyatakan kehendaknya.Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya walaupun dibawah pengampuan mereka tetap dapat memiliki mobil, rumah, dsb. Namun, yg menjalankan adalah wali atau kuratornya.
 
Hak dibedakan menjadi :
1. Hak mutlak, ialah kewenangan atau kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Pemegang hak mutlak dapat mempertahankannya terhadap siapapun juga. Hak mutlak ada beberapa macamm;
  • Hak asasi manusia
  • Hak publik mutlak (hak negara memungut pajak)
  • Hak keperdataan ( misalnya hak/kekuasaan orang tua terhadap anak)
2. Hak relatif (hak nisbi), yaitu hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu. Hak relatif biasanya timbul karena perjanjian – perjanjian yang dilakukan oleh subyek hukum.

Hapusnya suatu hak menurut hukum dapat disebabkan oleh empat  hal yaitu :
  • Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum.
  • Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
  • Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak.
  • Karena daluarsa (verjaring)

KEWAJIBAN

Kewajiban ialah suatu beban yang bersifat kontraktual. Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan hukum antara dua pihak yang didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian. Jadi, selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itubelum berkhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya. Sebaliknya, apa yang dinamakan tanggung jawab adalah beban yang bersifat moral. Pada dasarnya, sejak lahirnya kewajiban sudah lahir pula tanggung jawab. 

Kewajiban sesungguhnya merupakan beban, yg diberikan oleh hukum kepada subjek hukum.  Kewajiban dalam ilmu hukum menurut Curzon dibedakan beberapa golongan, yaitu
  • Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Nisbi
  • Kewajiban Publik dan Kewajiban Perdata
  • Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif

Lahir dan timbulnya suatu Kewajiban, disebabkan oleh hal sebagai berikut :
  • Karena diperoleh suatu hak yang membebani syarat untuk  memenuhi kewajiban.
  • Berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati.
  • Adanya kesalahan atau kelalaian seseorang yg menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga ia wajib membayar ganti rugi.
  • Karena telah menikmati hak tertentu yg harus diimbangi dengan kewajiban tertentu.
  • Karena daluarsa (verjaring) contoh denda

Hapusnya suatu Kewajiban karena hal-hal sebagai berikut :
  • Karena meninggalnya orang yg mempunyai kewajiban, tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum.
  • Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
  • Kewajiban telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.
  • Hak yg melahirkan kewajiban telah dihapus
  • Daluarsa (verjaring) extinctief.
  • Ketentuan undang-undang.
  • Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada orang lain.
  • Terjadi suatu sebab di luar kemampuan manusia, sehingga tidak dapat dipenuhi kewajiban itu.


 

no image
Item Reviewed: HAK DAN KEWAJIBAN 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!