HUKUM PIDANA
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.Pelanggaran
Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan, ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan.Kejahatan
Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat, ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara, hukuman mati dan kadang kala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu serta pengumuman keputusan hakim.Tujuan Hukum Pidana
Tujuan pidana ada 2 macam yaitu :- Untuk menakut-nakuti (fungsi prefentif/pencegahan) .
- Untuk mendidik orang yang telah melakukan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali di masyarakat (fungsi represif/kekerasan).
Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana dibedakan menjadi 2 yaitu :Hukum pidana objektif (ius poenale) adalah suatu peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggar.
Hukum pidana objektif dibedakan menjadi :
- Hukum pidana materiil
- Hukum pidana formil
Hukum pidana subjektif (ius puniendi) adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum objektif.
Peristiwa Pidana (Tindan Pidana)
Peristiwa pidana adalah suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga siapa yang melanggar dapat dikenai sanksi. Unsur peristiwa pidana dapat ditinjau dari 2 segi, yaitu dari segi subjektif dan segi objektif.Macam-Macam Perbuatan Pidana (Delik)
Perbuatan pidana adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan yang melanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman. Perbuatan pidana dibedakan menjadi beberapa macam yaitu :Perbuatan Pidana (Delik) Formil
Delik Materiil
Delik Dolus
Delik Culpa
Delik Aduan
Delik Politik
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sejarah terbentuknya KUHPKUHP berlaku di Indonesia sejak tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui Staatsblad 1951 No. 732. KUHP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 sejak Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. KUHP dinyatakan berlaku melalui undang-undang No. 1 Tahun 1946 (sudah dirubah dan disesuaikan dengan kebutuhan masyrakat Indonesia).
Sistematika KUHP
KUHP terdiri atas 3 buku, yaitu :- Buku I : Mengatur tentang ketentuan umum.
- Buku II : Mengatur tentang kejahatan
- Buku III : Mengatur tentang pelanggaran
Kekuasaan berlakunya KUHP
Kekuasaan berlakunya KUHP dapat ditinjau dari 2 segi yaitu segi negatif dan segi positif. Segi negatif dikaitkan dengan berlakunya KUHP dengan waktu terjadinya perbuatan pidana/KUHP tidak berlaku surut. Sedangakan dari segi positif KUHP dikaitkan dengan tempat terjadinya perbuatan pidana.Asas-asas yang terkandung dalam KUHP
Asas LegalitasAsas Teritorialistas
Asas Nasional Aktif
Asas Nasional Pasif
Asas Universalitas
Jenis-Jenis Hukuman
Jenis hukuman dilihat dari ketentuan Pasal 10 KUHP dapat dibedakan menjadi
Hukuman Pokok;
Hukuman Tambahan
Pencabutan hak-hak tertentu
Perampasan atau penyitaan barang-barang tertentu dan
Pengumuman putusan hakim
- Hukuman Mati
- Hukuman Penjara
- Hukuman Kurungan
- Hukuman Denda
Hukuman Tambahan
Pencabutan hak-hak tertentu
Perampasan atau penyitaan barang-barang tertentu dan
Pengumuman putusan hakim
Dasar Pembenaran Penjatuhan Pidana
Tujuan pemidanaan dapat dilihat melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau penjatuhan pidana yang pada dasarnya dibedakan menjadi 3 teori yaitu :- Teori Absolute
- Teori Relatif
- Teori Gabungan
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^