HUKUM PERDATA
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Hukum perdata dibedakan menjadi 2 yaitu :
Hukum Perdata Materiil mengatur kepentingan perdata setiap subjek hukum.
Hukum Perdata Formil mengatur bagaimana seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Sejarah KUH Perdata (BW)
Kitab Undang-undang perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Prancis tahun 1915, kedua kodifikasi tersebut masih berlaku di Negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah belanda yang jtelah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (asas konkordansi).baru pada tahun 1838 dengan berdasarkan asas yang terdapat dalam code civil dan code de commerse, pemerintah Belanda dapat menciptakan 2 kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW dan Wetboek van Koophandel yang disingkat W v K.
Sistematik Hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Huku Perdata (BW)
Kitab undang-undang hukum perdata (BW) terdiri atas 4 buku yaitu sebagai berikut :
- Buku I : Berjudul “Perihal Orang” atau van person, memuat hukum perorangan.
- Buku II : Berjudul “Perihal Benda” atau van zaken, memuat hukum benda dan waris.
- Buku III : Berjudul “Perihal Perikatan” atau van verbintennisen, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban.
- Buku IV : Berjudul “Perihal Pembuktian dan Daluarsa” atau van bewijsen verjaring, memuat alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.
Sistematik Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan hukum perdata sekarang ini lazim dibagi menjadi 4 :
- Hukum tentang orang atau perseorangan (persoonenrecht).
- Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht.
- Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht).
- Hukum waris (erfrecht).
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^