SEJARAH HUKUM INDONESIA BAG 2

 http://beritabuku.com/wp-content/uploads/2015/03/proklamatorr.jpg

SEJARAH HUKUM INDONESIA BAG 2

 Pada Masa Jepang


Setelah Belanda menguasai Hindia Belanda (Indonesia) kemudian penguasa Jepang menduduki dan merebut Indonesia dari penjajahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942. Pada masa penjajahan Jepang daerah Hindia dibagi menjadi Indonesia Timur (dibawah kekuasaan AL Jepang berkedudukan di Makassar) dan Indonesia Barat (dibawah kekuasaan AD Jepang yang berkedudukan di Jakarta). 

Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan dibuat dengan dasar “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei. Pasal 3 Osamu Seirei No. 1/1942 menentukan bahwa “semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang lalu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer.” Pada zaman penjajahan Jepang tidak sempat mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan karena  masa menjajah hanya 31/2  (tiga setengah) tahun kecuali Undang-Undang Nomor 1 tahun 1942 yang berisi pemberlakuan berbagai peraturan perundangan yang ada pada zaman Hindia Belanda.

Pascakemerdekaan


Masa 1945-1949
Undang-Undang Dasar yang menjadi dasar dalam penyelenggaran pemerintahan di Indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang yang ditetapkan untuk itu adalah UUD 1945. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.” Dari ketentuan ini dapat diketahui bahwa hukum yang dikehendaki untuk mengatur penyelenggaraan negara adalah peraturan-peraturan yang telah ada dan berlaku sejak masa sebelum Indonesia Merdeka. Pernyataan itu adalah untuk mengatasi kekosongan hukum, sambil menunggu produk peraturan baru yang dibentuk oleh pemerintah negara republic Indonesia. Dengan demikian , tata hukum di Indonesia pada masa 1945-1949  adalah segala peraturan yang telah ada dan berlaku pada masa penjajaan belanda, masa penjajahan Jepang dan produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah negara Republik Indonesia dari 1945-1949.

Masa 1949-1950

Masa ini adalah masa berlakunya konstitusi RIS. Pada masa tersebut tata hukum yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dan produk yang dihasilkan oleh pemerintah negara yang berwenang dalam kurun waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 16 Agustus 1950.

Masa 1950-1959

Konstitusi RIS hanya berlaku selama 7 Bulan 16 hari kemudian diganti dengan UUDS 1950. Tata hukum yangdiberlakukan pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang masih dinyatakan berlaku berdasarkan pasal 142 UUDS 1950, kemudian ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh pemerintah negara pada kurun waktu 17-8-1950 samapai 4-7-1959.

Masa 1950- sekarang

UUDS hanya berlaku sampai tanggal 4 Juli 1959, karena dekrit dengan presiden 5 Juli 1959, UUDS 1950 tidak berlaku lagi dan sebagai gantinya adalah UUD 1945. Jadi UUD yang berlku di Indonesia sejak tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang adalah UUD 1945. Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah adalah tata hukum yang terdiri atas segala peraturan yang berlaku pada masa 1950-1959 dan dinyatakan masih berlaku dengan berdasarka ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ditambah dengan berbagai peraturan yang dibentuk setelah dekrit 5 juli itu.
no image
Item Reviewed: SEJARAH HUKUM INDONESIA BAG 2 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!