TUJUAN HUKUM

 http://www.andriewongso.com/files/uploads/articles/Menentukan%20Tujuan%20Untuk%20Usaha_2014-11-05%2014:26:08_rsz_pengembangan-pribadi-tips-menentukan-tujuan-454-672x372.jpg

TUJUAN HUKUM


Menurut Para Ahli;


Aristoteles (teori etis) : Menurutnya tujuan hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.

Jeremy Bentham (teori utilitis) : Menurutnya hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.

Van Apeldorn : Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri

Prof. Mr. J Van Kan : Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994) : Menyatakan bahwa tujuan hukum ialah untuk mencapai sebuah keadilan dan sebagai unsur keadilannya adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

Prof Subekti S.H. : Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.

Purnadi dan Soerjono Soekanto : Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.

Jadi menurut Penulis tujuan Hukum adalah untuk menjamin Kepastian Hukum Mengatur masyarakat dan memiliki sifat yang universal seperti ketertiban, keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka setiap perkara bisa diselesaikan melaui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.



     
no image
  • Judul : TUJUAN HUKUM
  • Penulis :
  • Kategori :
  • Rating : 100% based on 10 ratings. 5 user reviews.
Item Reviewed: TUJUAN HUKUM 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

bagus dan bermnafaat jangan lupa lihat berita terbaru dibawah ini

Fakultas Hukum UII Selenggarakan International Conference

Sangat membantu makasih

Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!