UNSUR UNSUR HUKUM

 http://pelajaranbiologi.info/wp-content/uploads/2014/02/gen.jpg

UNSUR UNSUR HUKUM


Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur :
  1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
  2. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
  3. peraturan itu bersifat memaksa, dan
  4. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.

Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu :
  1. adanya perintah dan atau larangan,
  2. perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang, dan
  3. adanya sanksi atau hukuman.

no image
Item Reviewed: UNSUR UNSUR HUKUM 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!