SISTEM HUKUM INDONESIA

http://cdn.wonderfulengineering.com/wp-content/uploads/2013/06/engineering-gear-wallpaper2-610x381.jpg

SISTEM HUKUM INDONESIA


jika ada maling tertangkap di sinetron Kita tentunya sering mendengar kata Indonesia merupakan negara hukum jadi jangan main hakim sendiri seperti didalam sinetron tukang bubur naik onta, terus pak rw datang dan ngomong yaudah ini ikta bawa kepihak yang berwajib. Indonesia memang merupakan negara hukum ini tercermin dalam  Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia merupakan negara hukum" . Maka tidak bisa dipungkiri dan menjadi kewajiban bahwa tata-cara pelaksanaan pemerintahan harus berdasarkan hukum yang ada.

Hukum di Indonesia merupakan perpaduan dari  berbagai sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum.

Dalam bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.  indonesia sngat dipengaruhi oleh hukum islam karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Agama Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak.

Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Jadi secara garis besar sistem hukum di Indonesia merupakan sistem hukum civil law eropa kontinental yang di padukan dengan hukum islam dan hukum adat

no image
Item Reviewed: SISTEM HUKUM INDONESIA 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!